10.5.10
JERAT DIKURANGI, BISAKAH ?
Foto : Dok.Milist HarimauKita (03 Juni 2008) /
keberhasilan yang dicapai rekan-rekan dalam upaya melindungi harimau sumatera memang suatu yang membanggakan. Sudah banyak para pemburu dan pedagang yang telah masuk sel tahanan berkat kerjasama yang baik antar rekan-rekan dari Kementrian Kehutanan, Kepolisian, dan NGO. Meskipun demikian, sebagian besar barang bukti harimau yang diperoleh sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi, hanya tinggal kulit, tulang, atau bagian tubuh lainnya.
Apakah memungkinkan, kita dapat mencegah perburuan tersebut dengan mengeliminir JERAT, alat yang paling sering dipakai dalam berburu harimau ? Disadari, jumlah jerat yang dipasang fantastis, bisa ratusan dalam sekali tebar oleh pemasang jerat dan menjadi jutaan ketika kita kalkukasikan di semua tempat yang masih ada harimaunya.
Bisakah kita mengimbangi kerja keras rekan-rekan PHS-KS dengan turut membantu mengurangi atau mengurangi atau setidaknya meregulasi secara ketat pemakaian jerat? Siapa saja stakeholder yang terlibat dalam hal ini, dan bagaimana perannya untuk mengerem pemasangan jerat? Kalau PHS-KS saja mampu mengungkap perburuan lewat investigasi, masa pembersihan dan regulasi pemakaian jerat yang sering kita jumpai secara gamblang di lapangan tidak bisa dikendalikan ? Bisakah kerjasama teman-teman di atas diduplikasi tidak hanya untuk pengungkapan kasus tapi juga upaya mencegah jatuhnya korban harimau dengan melakukan gerakan pembersihan jerat disertai aturan hukumnya ? makin miris rasanya pelaku bisa ditangkap tapi harimau sudah menjadi selembar kulit.
Dwi Adhiasto,. Coordinator of WCS's 'Wildlife Crime Unit' /
Sumber : Milist Harimau Kita/Mon, May 10, 2010 11:24:53 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
---------------------
"Anggaran yang tersedia untuk kegiatan konservasi di kawasan hutan sangat minim yakni hanya 4 dolar AS per hektar. Sangat jauh ketimbang Malaysia 20 dolar AS per hektar.Padahal, konservasi harimau dan satwa dilindungi lainnya butuh dana besar. Idealnya 18 dolar AS per hektar bisa tersedia untuk kegiatan konservasi di 26 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi.Karena dana minim itu, pemerintah ajak swasta untuk sisihkan dana CSR-nya untuk kegiatan konservasi itu. Apalagi total dana CSR perusahaan di Indonesia sampai Rp20 triliun, kalau Rp1 triliun saja untuk konservasi itu sangat membantu," papar Darori, Dirjen PHKA Kemenhut, usai Lokakarya Penggalangan Sumberdaya untuk Pelaksana Rencana Nasional Pemulihan Harimau Sumatera, pada Selasa, 17 Januari 2012.
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
No comments:
Post a Comment