Pekanbaru, Kompas -
Wiryo adalah tersangka kasus pembunuhan harimau pada awal Maret 2010 di Desa Lumu, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hilir. Saat rumahnya digeledah, terdapat barang bukti sebuah tengkorak utuh, tulang belulang, kulit, dan anggota tubuh harimau yang baru mati. Wiryo mengakui, tubuh harimau itu merupakan hasil jeratannya. Setelah ditangkap, Wiryo membuat pengakuan mengejutkan dengan mengatakan, semasa hidupnya dia telah membunuh lebih dari 50 ekor harimau.
Kepala BBKSDA Riau Trisnu Danisworo yang dihubungi Senin (2/8) mengatakan, kasus Wiryo sebenarnya sudah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan kepada kejaksaan. Hanya saja, akibat meninggalnya Wiryo, kasus itu terpaksa akan dihentikan.
”Memang ada satu tersangka lain dalam kasus pembunuhan dan perdagangan satwa harimau dalam kasus bersama tersangka Wiryo. Namun, tersangka lain itu tidak jelas identitasnya dan berhasil kabur,” kata Trisnu.
Trisnu yang baru saja kembali dari Kuala Cenaku akhir pekan kemarin mengatakan, Agus, putra Wiryo, mengaku mengenal seseorang yang bernama Aseng asal Pekanbaru yang kerap berhubungan dengan ayahnya. Aseng adalah salah seorang buron yang dicari-cari polisi dari Polresta Pekanbaru dalam kasus perdagangan tubuh harimau antarprovinsi di Sumatera. Pada pertengahan Juli 2010, dua anggota kelompok Aseng ditangkap saat menyelundupkan enam buah tengkorak, tulang belulang, dan lima lembar kulit harimau yang dipaketkan lewat sebuah ekspedisi bus dari Medan.
Rencananya, setelah dibersihkan di Pekanbaru, bagian tubuh harimau itu akan dijual ke Malaysia. Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus perdagangan tubuh harimau itu bekerja sama dengan BBKSDA Riau. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua operator lapangan, yakni Yoga Rusdiansyah dan Hidayat Saldi yang bertugas mengambil paket di pul bus PMH di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada 17 Juli lalu. Namun, Aseng sebagai pemilik paket berhasil melarikan diri.
Berdasarkan catatan
No comments:
Post a Comment