Sabtu, 8 Mei 2010 | 04:37 WIB
Bella masih stres setelah menempuh perjalanan jauh,” kata Krismanko Padang, Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, yang membawa Bella ke Jambi, Jumat (7/5).
Bella adalah harimau dahan (Neofelis nebulosa) berusia 1,5 tahun. Sejak baru lahir, dia dipelihara Sudarto, pemilik usaha bengkel di Muara Bungo. Bella tinggal dalam sebuah kandang berukuran 1,5 x 2 meter yang ada di depan bengkel.
Ketika tim dari BKSDA, Polres Muara Bungo, dan Pelestarian Harimau Sumatera mendekati bengkel tersebut, baru diketahui hewan peliharaan dalam kandang itu adalah sejenis kucing liar yang merupakan satwa liar dilindungi. Petugas langsung menyita Bella dan pemiliknya dimintai keterangan di kantor Polres.
Menurut Krismanko, Bella akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh drh Winny Prameswari di kandang milik LSM Frankfurt Zoological Society (FZS) di Kota Jambi, Sabtu ini. Selanjutnya, Bella akan menjalani proses pembebasan dirinya ke habitat aslinya, setelah cukup lama berada dalam sebuah kandang besi.
Dokter Winny sempat mengadakan observasi kondisi fisik Bella. Sejauh ini Bella dinilai sehat dan gerak motoriknya normal. Hanya saja, ia masih stres karena habis menempuh perjalanan jauh. Selain itu, didapati taring bagian kiri telah putus. Sedangkan pada bagian kulit tidak tampak bekas luka.
”Kami harus menunggu fisik Bella pulih dulu, baru setelah itu kami bius untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Winny.
Pemeriksaan terhadap Bella berupa pengambilan sampel urine, feses, dan darah. Sampel- sampel tersebut untuk mengetahui kandungan parasit dalam tubuhnya, kandungan sel darah putih dan merah, serta fungsi ginjal.
Winny melanjutkan, harimau dahan rentan terhadap penyakit pencernaan. Apalagi, selama dipelihara manusia, Bella mudah tertular penyakit dari hewan peliharaan lain di sekitarnya.
Jika kondisi fisik Bella telah pulih, BKSDA dan FZS akan memberikan reintroduksi pada Bella ke habitat aslinya. Harimau dahan ini, misalnya, akan dilatih untuk membangkitkan kembali naluri liarnya dan sikap agresifnya supaya memiliki kemampuan bertahan hidup apabila dilepas ke hutan.
Krismanko belum dapat memperkirakan apakah Bella yang telah dipelihara oleh manusia sejak kecil dapat cepat beradaptasi dengan habitat liarnya. Pasalnya, selama ini Bella memperoleh makanan tanpa memburu sendiri mangsanya. ”Sulit dipastikan, mengingat Bella sudah dipelihara manusia sejak kecil. Tapi kami akan tetap melatihnya,” ujarnya.
Selain penanganan terhadap satwa tersebut, si pemilik bengkel juga tengah dimintai keterangan oleh Kepolisian Resor Muara Bungo agar latar belakang Bella dapat diketahui secara jelas jelas.
Pemeriksaan terhadap Sudarto sekaligus sebagai upaya penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pada Pasal 21 Ayat 2 tertulis bahwa setiap orang dilarang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, maupun memelihara satwa liar dilindungi. Pada Pasal 40 Ayat 2 disebutkan bahwa siapa saja yang sengaja melanggarnya akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Selama ini, sosialisasi mengenai larangan menjual atau memelihara satwa liar dilindungi telah kerap dilakukan. Akan tetapi, lanjut Krismanko, banyak pengusaha dan pejabat swasta maupun di pemerintah daerah dengan seenaknya memperlakukan satwa liar ini demi kepentingan sendiri. Padahal, hal itu akan mengancam kelangsungan hidup dan populasi satwa tersebut.
No comments:
Post a Comment