10.8.09
Tiga Tersangka Pejabat Kehutanan Belum Diadili
Edisi 06 Agustus 2009
KPK sudah menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin kehutanan Pelalawan sejak tahun lalu.
RIAU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengadili tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.
Desakan ini terkait dengan vonis Mahkamah Agung yang menghukum 11 tahun bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar karena melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan izin kehutanan.
"Kami telah membuat laporan dan surat resmi kepada KPK agar pihak yang terlibat dalam kasus Azmun diusut-tuntaskan," ujar Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan di Pekanbaru kemarin.
Susanto menyebutkan putusan MA itu hendaknya menjadi bukti baru atas pengusutan kembali pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan hutan dan kehutanan di Riau. "Tersangka dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun namun masih bebas jelas sangat mengusik rasa keadilan," ujar Susanto.
Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman juga mendesak agar ketiga pejabat kehutanan itu segera diadili. "Soal apakah mereka kemudian dihukum atau bebas, itu soal lain," kata Hariansyah. Selaku pelapor, menurut dia, Walhi berkewajiban mengikuti kasus tersebut. "Termasuk melakukan desakan penuntasan kasus ini."
Tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang dinyatakan tersangka oleh KPK adalah Asral Rachman dan Burhanuddin Husein (yang sekarang menjabat Bupati Kabupaten Kampar). Adapun Sudirno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Riau.
Ketiga mantan pejabat kehutanan Riau itu oleh penyidik dinilai telah melakukan kejahatan kehutanan dengan mengeluarkan izin pemanfaatan kayu dan rencana kerja tahunan yang menyimpang. Namun, Burhanuddin menolak berkomentar. "No comment," ujarnya. "Saya tidak akan berkomentar untuk proses hukum."
Sudirno juga memilih bungkam saat dimintai komentar. "No comment," katanya. Adapun Asral Rachman dan Suhada Tasman belum bisa dimintai komentar.
Sebelumnya, kalangan aktivis lingkungan Riau mendesak KPK mengusut ulang keterlibatan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka menilai dua pejabat tersebut patut diduga terlibat kasus yang menjerat Azmun. JUPERNALIS SAMOSIR | SETRI YASRA
Sumber : http://www.korantempo.com Via Milist Lingkungan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
---------------------
"Anggaran yang tersedia untuk kegiatan konservasi di kawasan hutan sangat minim yakni hanya 4 dolar AS per hektar. Sangat jauh ketimbang Malaysia 20 dolar AS per hektar.Padahal, konservasi harimau dan satwa dilindungi lainnya butuh dana besar. Idealnya 18 dolar AS per hektar bisa tersedia untuk kegiatan konservasi di 26 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi.Karena dana minim itu, pemerintah ajak swasta untuk sisihkan dana CSR-nya untuk kegiatan konservasi itu. Apalagi total dana CSR perusahaan di Indonesia sampai Rp20 triliun, kalau Rp1 triliun saja untuk konservasi itu sangat membantu," papar Darori, Dirjen PHKA Kemenhut, usai Lokakarya Penggalangan Sumberdaya untuk Pelaksana Rencana Nasional Pemulihan Harimau Sumatera, pada Selasa, 17 Januari 2012.
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
No comments:
Post a Comment