
Kamis, 6 Agustus 2009 | 04:35 WIB
Jakarta, Kompas - Kementerian Negara Lingkungan Hidup menyiapkan gugatan hukum terhadap perusahaan perkebunan terkait pembakaran hutan di Sumatera.
”Sudah ada penyidikan untuk kasus kebakaran lahan awal tahun 2009 itu. Mudah-mudahan segera masuk pengadilan,” kata Deputi IV Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Ilyas Asaad di Jakarta, Rabu (5/8).
Kini, tim Kementerian Negara LH juga masih berada di Sumatera untuk memantau kebakaran lahan yang sedang terjadi. Mereka juga mengumpulkan bahan dan bukti-bukti keterlibatan perusahaan perkebunan besar lainnya dalam pembakaran lahan.
Ilyas mengatakan, untuk sementara, pihaknya akan fokus pada kasus kebakaran awal tahun 2009. ”Kasus berikutnya kami fokuskan pada perusahaan besar,” katanya.
Setiap tahun
Kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan hampir terjadi setiap tahun. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sejak beberapa tahun lalu sudah mengumumkan keterlibatan sejumlah perusahaan besar yang sengaja membakar hutan atau lahan untuk membuka lahan.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Furqon menyatakan, pihaknya siap mendukung Kementerian Negara LH jika diperlukan. Syaratnya, gugatan hukum tersebut benar-benar serius dilakukan untuk perlindungan lingkungan.
”Kami baru mendengar Kementerian Negara LH mau menggugat. Sebelumnya hanya berupa ancaman pencabutan hukum di Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya. Jika ini benar terjadi, berarti ini pertama kali.
Banyak jerat
Berry mengemukakan, sebenarnya banyak jalan untuk menjerat para pembakar lahan secara hukum. Selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, hal itu juga bisa dilakukan dengan menggunakan UU Perkebunan yang secara jelas melarang membuka lahan dengan cara membakar. ”Jangankan sengaja membakar, ada kebakaran di kawasan konsesi saja sudah dapat dikategorikan kelalaian,” kata Berry. Karena itu, Walhi mendukung pemerintah bertindak tegas terhadap kebakaran lahan.
Walhi juga mengingatkan, pengusutan bisa dilakukan atas inisiatif polisi. Pasalnya, kebakaran lahan bukan merupakan delik aduan.
Bekerja keras
Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witolear mengatakan, Pemerintah Indonesia telah bekerja keras untuk mencegah kebakaran lahan. Ia meminta negara-negara tetangga menghargai upaya Indonesia dalam mengurangi kabut asap, yang muncul menyusul kebakaran-kebakaran lahan itu.
Tahun 2009, potensi kebakaran lahan yang muncul dikhawatirkan lebih besar dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, fenomena El Nino kali ini akan memperpanjang musim kering di Indonesia sehingga hutan potensial kebakaran.
Tahun 1997 dan 2002, banyaknya kebakaran lahan di Kalimantan dan Sumatera tidak lepas dari fenomena El Nino. Bahkan, tahun 1997, kebakaran lahan dalam skala besar menyebabkan Indonesia menjadi satu dari tiga besar emiter karbon dioksida—unsur pembentuk gas rumah kaca penyebab pemanasan global. (GSA)
Sumber : http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/06/04354117/kementerian.negara.lh.siapkan.gugatan
No comments:
Post a Comment