31.7.09
Perdagangan Kulit Harimau Digagalkan
By Republika Newsroom
Senin, 20 Juli 2009 pukul 19:01:00
MEDAN -- Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau di Pasar Nauli, Sibolga. Dari penangkapan ini polisi memastikan masih berlangsungnya perdagangan hewan yang dilindungi, meski kini modus perdagangannya berubah.
“Petugas SPORC telah menahan warga Sibolga yang berupaya melakukan perdagangan kulit harimau,” kata Ketua Tim Operasi SPORC, Dishut Sumut, Sofyan, kepada wartawan Sabtu (18/7). Tersangka, NS, ditangkap Kamis (16/7) ketika hendak melego barang terlarang tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak melakukan perdagangan kulit harimau di pasaran. Ia mengatakan, seluruh barang bukti saat ini diamankan di SPORC Dishut Sumut di Marindal, Deli Serdang.
Perdagangan ilegaL itu berlangsung di kios rempah-rempah, sehingga jauh dari perkiraan orang bahwa ada penjualan kulit harimau di sana. Kulit harimau yang berhasil diamankan dalam kondisi sudah terpotong-potong. Diperkirakan, potongan kulit tersebut mencapai separuh ukuran harimau utuh
“Kulit tersebut dijual dengan harga yang cukup mahal,” ujarnya. Ia mengatakan, untuk ukuran sekitar 3 cm x 4 cm dijual sekitar Rp 150.000. Penjualan dengan cara dipotong-potong ini, dipastikan sebagai upaya untuk mengelabui petugas dan merupakan modus baru.
Tersangka penjual kulit harimau itu kini diamankan di kantor SPORC beserta barang bukti. Si pedagang terkena sangkaan melanggar UU No.5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau denda uang sebesar Rp100 juta, kata Sofyan. nin/ism
Sumber : http://www.republika.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
---------------------
"Anggaran yang tersedia untuk kegiatan konservasi di kawasan hutan sangat minim yakni hanya 4 dolar AS per hektar. Sangat jauh ketimbang Malaysia 20 dolar AS per hektar.Padahal, konservasi harimau dan satwa dilindungi lainnya butuh dana besar. Idealnya 18 dolar AS per hektar bisa tersedia untuk kegiatan konservasi di 26 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi.Karena dana minim itu, pemerintah ajak swasta untuk sisihkan dana CSR-nya untuk kegiatan konservasi itu. Apalagi total dana CSR perusahaan di Indonesia sampai Rp20 triliun, kalau Rp1 triliun saja untuk konservasi itu sangat membantu," papar Darori, Dirjen PHKA Kemenhut, usai Lokakarya Penggalangan Sumberdaya untuk Pelaksana Rencana Nasional Pemulihan Harimau Sumatera, pada Selasa, 17 Januari 2012.
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
No comments:
Post a Comment