Senin, 27 Juli 2009 18:06
Tembilahan – Nota keberatan penasehat hukum para terdakwa pembunuh harimau sumatera ditolak oleh majelis hakim pada siding putusan sela, Senin (27/7) di PN Tembilahan. Hakim tetap akan melanjutkan perkara tersebut.
“ Setelah majelis mengadakan musyawarah dan meneliti serta memeriksa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka majelis berpendapat bahwa surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap,” ungkap ketua majelis hakim Wasdi Permana SH MH dalam pembacaan putusan selanya.
Dengan demikian, menurut Wasdi maka majelis hakim memandang nota keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum para terdakwa tidak adapat diterima atau ditolak.
“ Penasehat hukum para terdakwa telah salah dalam menafsirkan pasal 143 ayat (2) KUHAP, karena surat dakwaan JPU telah secara terperinci menjelaskan, baik sisi syarat formil dan materilnya,” lanjutnya.
Selain menolak nota keberatan penasehat hukum para terdakwa, hakim juga memerintahkan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang kembali akan dilanjutkan Kamis (30/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pengamatan, dalam sidang ketiga ini selain dihadiri oleh keluarga kedua terdakwa, juga tampak hadir seorang aktivis LSM Mitra Satwa dan Kelompok Studi Lingkungan Hidup Riau yang mengikuti jalannya siding ini sampai selesai. (spt)
Sumber : http://www.infoinhil.net
No comments:
Post a Comment