Minggu, 09 Agustus 2009 | 06:25 WIBB Tim gabungan dari SPORC (Satuan Polisi Kehutanan), Satuan Sumdaling Unit 3 Polda Metro Jaya, dan Forum Anti Perdagangan Satwa Liar (WCS, LASA, IAR, JAAN, ProFauna) berhasil menangkap pedagang kulit harimau (Wrd) dan 2 anak buahnya (Swl, dan Als) hari Jumat (7Agustus 2008). Tersangka ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan di tempat penyimpanan satwa yang juga dijadikan sebagai kantor untuk melakukan transaksi. Barang bukti yang disita adalah opsetan satwa dilindungi di Jakarta. Tim SPORC yang dipimpin oleh Jimmy Fonda, SH mengamankan
2 kulit harimau utuh, 6 awetan kering cenderawasih, 1 elang brontok, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 tanduk rusa, 1 kepala beruang, 1 kulit rusa sambar, dan 1 rusa utuh. Nilai satu lembar kulit harimau mencapai belasan juta dalam kondisi masih berbentuk kulit utuh, dan mencapai puluhan juta ketika dalam bentuk awetan kering.
Berdasarkan dokumen-dokumen yang turut disita oleh petugas, tersangka diduga mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari kebun binatang di Jawa dan Sumatera. Tersangka juga mendapatkan satwa dari pemesanan di Sumatera. Satwa yang dipesan akan dikirim ke tersangka melalui jalur darat dan laut. Satwa-satwa yang mati di kebun binatang diduga dikirimkan ke tersangka untuk diawetkan dan dijual kepada kolektor. Para kolektor berasal dari Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Bandung. Di level internasional, mereka mempunyai koneksi ke Malaysia, Cina, Taiwan, Jepang, Thailand, Singapura dan Brunei.
Menurut Ketua Tim Penyergap, Jimmy Fonda, SH, kami sudah mengawasi pergerakan tersangka sejak 1 tahun terakhir karena maraknya kolektor awetan satwa dilindungi illegal di Jakarta. Kami berharap dengan penangkapan ini akan mengurangi peredaran kulit harimau sumatera dan satwa dilindungi lainnya karena melanggar
Menurut Koordinator Forum, Irma Hermawati, SH, tersangka memiliki jaringan perdagangan illegal di tingkat nasional dan internasional. Tersangka juga mempunyai kontak penampung illegal satwa di Provinsi di Sumatera, seperti Palembang, Medan, Pekanbaru, dan Bengkulu. Kami mendukung tindakan tegas yang dilakukan tim SPORC Brigade Elang dan Satkrimsus Sumdaling, Polda Metro Jaya. Kami mendesak penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menahan pelaku karena sanksi pidana kejahatan terhadap satwa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.
Tersangka selanjutnya akan dibawa ke kantor SPORC untuk menjalani penyidikan oleh PPNS.
No comments:
Post a Comment