Agenda Mendengarkan Pembacaan Dakwaan Oleh JPU
Tembilahan (iic)– Sidang terhadap dua terdakwa pembunuh harimau di Desa Tanjungsimpang, Pelangiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (16/7).
Pada sidang tersebut kedua terdakwa, yakni Ajad Abdullah (73) dan anaknya Mistar ajad (44) didampingi kuasa hukumnya Edwar. Sidang dipimpin oleh H Wasdi Permana SH MH dan anggota Salomo Ginting SH dan Hadiswarna Chainur Putra SH.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri SH, dalam dakwaanya JPu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal 55 jo pasal 64 KUHP.
“ Dimana pada tanggal 8 Februari 2009 lalu terdakwa telah memasang 3 jerat dijalan desa, yakni dengan menggali lubang sedalam 20 Cm dan diatasnya dilapisi kayu serta tali sling dan kayu pelontar,” ujar terang Hendri ketika membacakan dakwaannya sekitar 15 menit tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Februari dua dari tiga jerat tersebut telah mengenai sepasang harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), yakni sepasang, betina dan jantan. Kedua harimau kemudian dibunuh terdakwa dan dibawa pulang kerumahnya di Desa Teluklanjut, Pelangiran, lantas dikuliti dan dikeringkan.
Enam hari berselang jerat yang dipasang para terdakwa kembali mengenai seekor harimau betina yang kemudian jua dibunuh dengan menggunakan tombak bambu. Harimau betina terakhir inilah yang dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan terdakwa tidak dikenalnya seharga Rp 1,2 juta.
Pada Kamis (23/7) mendatang sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (bantahan hukum) dari kuasa hukum para terdakwa. (spt/my)
Sumber : http://www.infoinhil.net
31.7.09
Sidang Dua Terdakwa Pembunuh Harimau
Agenda Mendengarkan Pembacaan Dakwaan Oleh JPU
Tembilahan (iic)– Sidang terhadap dua terdakwa pembunuh harimau di Desa Tanjungsimpang, Pelangiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kamis (16/7).
Pada sidang tersebut kedua terdakwa, yakni Ajad Abdullah (73) dan anaknya Mistar ajad (44) didampingi kuasa hukumnya Edwar. Sidang dipimpin oleh H Wasdi Permana SH MH dan anggota Salomo Ginting SH dan Hadiswarna Chainur Putra SH.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri SH, dalam dakwaanya JPu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal 55 jo pasal 64 KUHP.
“ Dimana pada tanggal 8 Februari 2009 lalu terdakwa telah memasang 3 jerat dijalan desa, yakni dengan menggali lubang sedalam 20 Cm dan diatasnya dilapisi kayu serta tali sling dan kayu pelontar,” ujar terang Hendri ketika membacakan dakwaannya sekitar 15 menit tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Februari dua dari tiga jerat tersebut telah mengenai sepasang harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), yakni sepasang, betina dan jantan. Kedua harimau kemudian dibunuh terdakwa dan dibawa pulang kerumahnya di Desa Teluklanjut, Pelangiran, lantas dikuliti dan dikeringkan.
Enam hari berselang jerat yang dipasang para terdakwa kembali mengenai seekor harimau betina yang kemudian jua dibunuh dengan menggunakan tombak bambu. Harimau betina terakhir inilah yang dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan terdakwa tidak dikenalnya seharga Rp 1,2 juta.
Pada Kamis (23/7) mendatang sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (bantahan hukum) dari kuasa hukum para terdakwa. (spt/my)
Sumber : http://www.infoinhil.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
---------------------
"Anggaran yang tersedia untuk kegiatan konservasi di kawasan hutan sangat minim yakni hanya 4 dolar AS per hektar. Sangat jauh ketimbang Malaysia 20 dolar AS per hektar.Padahal, konservasi harimau dan satwa dilindungi lainnya butuh dana besar. Idealnya 18 dolar AS per hektar bisa tersedia untuk kegiatan konservasi di 26 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi.Karena dana minim itu, pemerintah ajak swasta untuk sisihkan dana CSR-nya untuk kegiatan konservasi itu. Apalagi total dana CSR perusahaan di Indonesia sampai Rp20 triliun, kalau Rp1 triliun saja untuk konservasi itu sangat membantu," papar Darori, Dirjen PHKA Kemenhut, usai Lokakarya Penggalangan Sumberdaya untuk Pelaksana Rencana Nasional Pemulihan Harimau Sumatera, pada Selasa, 17 Januari 2012.
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
-----------------------------------------
Photo : "Wild Sumatran tiger" by Michael Lowe, 2006, Wikimedia Commons.
--------------
-------
" Getting a long with TIGER "© Erni Suyanti Musabine
A sumatran tiger in the South Bengkulu (June - July 2010)
A sumatran tiger in the South Bengkulu (June - July 2010)


No comments:
Post a Comment